"Saya sampaikan pada KPK terkait biaya penggunaan anggaran pra PON (Pekan Olahraga Nasional) yang di Bandung tahun 2015. Itu masih pakai biaya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Oegro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).
Pra PON di Bandung digelar oleh PB PTMSI tandingan yang dipimpin Marzukie Ali. Menurut Oegro, tak ada pertanggungjawaban yang jelas dalam kegiatan tersebut sehingga bisa dikatakan ada penyimpangan anggaran.
Sementara itu, kegiatan pra PON juga diselenggarakan oleh PB PTMSI yang dipimpinnya di Bali. Kepengurusan hasil dari Munas Oktober 2013, menurut Oegro, adalah kepengurusan yang sah. Namun, kegiatan di Bali jutsru tak didanai oleh negara padahal sudah menghabiskan duit hingga Rp 1 miliar.
Oegro menambahkan, dugaan penyimpangan anggaran merupakan buntut dari pelanggaran terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN mengesahkan kepengurusan Oegro. Namun, KONI tak mengindahkan pengurus pimpinan Oegro dengan tak mengucurkan dana kegiatan.