"Menyatakan terdakwa Wong Chi Ping bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk narkoba Golongan I. Menjatuhkan dengan pidana hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, M Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl Gadjah Mada, Jumat (13/11/2015). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim berpendapat Wong terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Hakim juga menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi Wong Chi Ping. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Wong Chi Ping yang menginginkan dirinya diberi keringanan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Wong Chi Ping dikawal saat dibawa ke rutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.