Wong Chi Ping Divonis Mati

"Menyatakan terdakwa Wong Chi Ping bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk narkoba Golongan I. Menjatuhkan dengan pidana hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, M Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl Gadjah Mada, Jumat (13/11/2015). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim berpendapat Wong terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Hakim juga menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi Wong Chi Ping. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Wong Chi Ping yang menginginkan dirinya diberi keringanan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Wong Chi Ping dikawal saat dibawa ke rutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Menyatakan terdakwa Wong Chi Ping bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk narkoba Golongan I. Menjatuhkan dengan pidana hukuman mati, ujar ketua majelis hakim, M Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl Gadjah Mada, Jumat (13/11/2015). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim berpendapat Wong terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Hakim juga menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi Wong Chi Ping. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Wong Chi Ping yang menginginkan dirinya diberi keringanan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Wong Chi Ping dikawal saat dibawa ke rutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.