Sidang ditunda hingga minggu depan yaitu tanggal 19 November 2015. Pembacaan putusan sela tersebut akan dilakukan di gedung pengadilan yang baru di Bungur, Jakarta Pusat.
Bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 45,84 miliar.