Tripeni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Tripeni menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam persidangan ini jaksa penuntut umum menyebut terdakwa kasus penyuapan Tripeni Irianto Putro sebagai justice collaborator.
Tripeni yang tertangkap tangan oleh tim KPK itu mengakui telah menerima duit suap dari M Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Tripeni menyebut duit itu adalah titipan dari pengacara OC Kaligis yang juga telah menjadi terdakwa.