Sidang Perdana Rio Capella

 Rio mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Artha Teresia Silalahi.
Rio didakwa menerima duit gratifikasi sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara yang kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio mengamankan Gatot terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio berbincang dengan penasehat hukumnya.
Rio saat tiba di Pengadilan Tipikor.
Rio meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang perdana.
Rio memberikan keterangan pers usai sidang.
Rio membantah berkomunikasi dengan Jaksa Agung M Prasetyo terkait janji mengamankan Gatot Pujo Nugroho dari penyelidikan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio menyebut kasusnya akan terang benderang dari pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan pekan depan.
 Rio mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sidang perdana ini dipimpin Hakim Artha Teresia Silalahi.
Rio didakwa menerima duit gratifikasi sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara yang kini nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio mengamankan Gatot terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio berbincang dengan penasehat hukumnya.
Rio saat tiba di Pengadilan Tipikor.
Rio meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang perdana.
Rio memberikan keterangan pers usai sidang.
Rio membantah berkomunikasi dengan Jaksa Agung M Prasetyo terkait janji mengamankan Gatot Pujo Nugroho dari penyelidikan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung.
Rio menyebut kasusnya akan terang benderang dari pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan pekan depan.