Persatuan Rakyat Jakarta Tolak Pergub Jakarta 228

dengan UUD 1945.
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk menggulirkan hak angket atau membentuk 'Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI
Jakarta'.
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk menggulirkan hak angket atau membentuk 'Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI
Jakarta'.