Persatuan Rakyat Jakarta Tolak Pergub Jakarta 228

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "tolak Pergub 228"
Pergub tersebut, menurut pihak LBH, akan mengekang dan memberi batasan secara ketat terhadap lokasi dan waktu pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta.
Menurut Alghiffari, pembatasan ini tentu akan merugikan setiap upaya advokasi dan gerakan sosial dari setiap elemen masyarakat yang ingin melakukan upaya penyampaian pendapat di muka umum, seperti aksi-aksi simpatik, kampanye sosial, atau pelaksanaan unjuk rasa terhadap kesewenang-wenangan pemerintah selaku pembuat kebijakan.
Mereka meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tersebut dan memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta karena mengeluarkan kebijakan yang bertentangan
    dengan UUD 1945.

    Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk menggulirkan hak angket atau membentuk 'Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI
    Jakarta'.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan tolak Pergub 228
Pergub tersebut, menurut pihak LBH, akan mengekang dan memberi batasan secara ketat terhadap lokasi dan waktu pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta.
Menurut Alghiffari, pembatasan ini tentu akan merugikan setiap upaya advokasi dan gerakan sosial dari setiap elemen masyarakat yang ingin melakukan upaya penyampaian pendapat di muka umum, seperti aksi-aksi simpatik, kampanye sosial, atau pelaksanaan unjuk rasa terhadap kesewenang-wenangan pemerintah selaku pembuat kebijakan.
Mereka meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka tersebut dan memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta karena mengeluarkan kebijakan yang bertentangan    dengan UUD 1945.
    Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta untuk menggulirkan hak angket atau membentuk 'Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI    Jakarta'.