Setelah dilakukan pemeriksaan, 15 anak laki-laki telah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tiga tahun lalu.
Anak-anak yang menjadi korban Maskur berusia 6 hingga 12 tahun.
Sampai saat ini Polres Jaksel telah melakukan visum terhadap 11 anak yang menjadi korban.
"Motifnya tersangka mengajak melakukan perbuatan itu dengan menawarkan permen atau uang kepada korban. Tempat kejadiannya pernah di rumah, kuburan, kolam renang sekitar rumahnya, dan sekolah," ujar ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Atas perbuatannya, Maskur terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Hukuman tersebut sesuai dengan isi pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).