Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Meski hari besar nasional, tanggal tersebut tidak terhitung sebagai hari libur atau tanggal merah.
Deklasikan Hari Santri akan dilakukan pada tanggal 22 Oktober di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Keputusan itu dituangkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2015.
Sebelumnya, saat masa kampanye Pilpres 2014 lalu, Jokowi menjanjikan akan menetapkan Hari Santri Nasional. Keputusan itu dinilai untuk menghargai jasa para santri yang terlibat alam memperjuangkan kemerdekaan RI.