Kapolda Jelaskan Soal Penangkapan Sekjen The Jakmania

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian mengatakan, Febri tidak memprovokasi tetapi mengetahui. "Ada ajakan, SMS, setidak-tidaknya memahami," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya, Febrianto (37) yang merupakan Sekjen The Jakmania diamankan polisi di rumahnya di Kebayoran Lama, Jaksel. Polisi memiliki bukti ada dugaan pidana. Status Febri masih terperiksa.
Tito menjelaskan, pihaknya menangkap Febri setelah polisi melakukan penyelidikan IT. Polisi juga sudah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Ada bukti permulaan setidak-tidaknya mengetahui. Ini tanpa melepaskan unsur praduga tak bersalah, ada teman-teman cyber Polda mendapatkan indikasi bahwa yang bersangkutan mengetahui dan memahami ada aksi anarkis pada kelompok Bobotoh. Nah ini yang sedang didalami," jelasnya.
Tito menambahkan, jika polisi mendapatkan bukti tambahan, maka akan diilakukan proses hukum termasuk penahanan.
"Kalau tak ada bukti tambahan, satu alat bukti saja akan dilepaskan. Belum kita putuskan sekarang," tutupnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian mengatakan, Febri tidak memprovokasi tetapi mengetahui. Ada ajakan, SMS, setidak-tidaknya memahami, kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Sebelumnya, Febrianto (37) yang merupakan Sekjen The Jakmania diamankan polisi di rumahnya di Kebayoran Lama, Jaksel. Polisi memiliki bukti ada dugaan pidana. Status Febri masih terperiksa.
Tito menjelaskan, pihaknya menangkap Febri setelah polisi melakukan penyelidikan IT. Polisi juga sudah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup.
Ada bukti permulaan setidak-tidaknya mengetahui. Ini tanpa melepaskan unsur praduga tak bersalah, ada teman-teman cyber Polda mendapatkan indikasi bahwa yang bersangkutan mengetahui dan memahami ada aksi anarkis pada kelompok Bobotoh. Nah ini yang sedang didalami, jelasnya.
Tito menambahkan, jika polisi mendapatkan bukti tambahan, maka akan diilakukan proses hukum termasuk penahanan.
Kalau tak ada bukti tambahan, satu alat bukti saja akan dilepaskan. Belum kita putuskan sekarang, tutupnya.