Ia keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015), sekitar pukul 21.15 WIB.
Rio diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Rio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjo Nugrohon dan istrinya Evy Susanti.
Ditanya terkait materi pemeriksaan, Rio hanya menjawab bahwa semua sudah ia jelaskan ke penyidik.
Rio sendiri telah berstatus tersangka untuk kasus yang sama. Rio diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.