Sidang Vonis Fuad Amin Ditunda

"Karena musyawarah majelis hakim belum selesai, dengan sangat terpaksa pembacaan putusan tidak dapat dibacakan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/10). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas pernyataan itu, jaksa penuntut umum KPK, Fuad Amin, maupun penasihat hukum tidak menyampaikan tanggapan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Seharusnya sidang hari ini mengagendakan pembacaan putusan terhadap Fuad Amin yang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jaksa mendakwa Fuad melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15 miliar lebih terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Karena musyawarah majelis hakim belum selesai, dengan sangat terpaksa pembacaan putusan tidak dapat dibacakan hari ini, kata Ketua Majelis Hakim M Muchlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/10). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas pernyataan itu, jaksa penuntut umum KPK, Fuad Amin, maupun penasihat hukum tidak menyampaikan tanggapan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Seharusnya sidang hari ini mengagendakan pembacaan putusan terhadap Fuad Amin yang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jaksa mendakwa Fuad melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15 miliar lebih terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014. Lamhot Aritonang/detikFoto.