Fuad Amin Dituntut 15 Tahun Penjara

Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Fuad Amin diyakini terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima duit Rp 15,450 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.
Fuad Amin diyakini menerima duit  Rp 15,450 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Fuad Amin meninggalkan ruang sidang.
Bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Fuad Amin diyakini terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima duit Rp 15,450 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/9/2015) malam.
Fuad Amin diyakini menerima duit  Rp 15,450 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad Amin terkait bisnis pembelian dan penyaluran gas alam.
Fuad Amin meninggalkan ruang sidang.