Hakim Tolak Eksepsi OC Kaligis

"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ujar Hakim Ketua Sumpeno membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.
Selain itu, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama suap.
Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK yang dikeluhkan, juga dikesampingkan Majelis Hakim.
OC Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum OC Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, ujar Hakim Ketua Sumpeno membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusan sela, Majelis Hakim menegaskan keberatan Kaligis dan tim penasihat hukumnya tidak beralasan. Sebab surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana.
Selain itu, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama suap.
Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK yang dikeluhkan, juga dikesampingkan Majelis Hakim.
OC Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).