MK Gelar Uji Materi UU Pengadilan HAM

Keluarga korban dan Tim pengacara saat menghadiri uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (08/09/2015).
     
Sidang Uji materi UU Nomor 26 Tahun 2000 tampak dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.
     
Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut.
     
Menurut kuasa hukum pemohon, penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM tidak jelas.
     
Ketidakjelasan penafsiran tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
     
Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Keluarga korban dan Tim pengacara saat menghadiri uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (08/09/2015).     
Sidang Uji materi UU Nomor 26 Tahun 2000 tampak dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman.     
Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut.     
Menurut kuasa hukum pemohon, penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM tidak jelas.     
Ketidakjelasan penafsiran tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.     
Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.