Bacakan Eksepsi, Mandra Menangis

Awalnya bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan membacakan nota keberatannya itu dengan tegar, tapi setelah bicara soal tindakan korupsi yang didakwakan kepadanya, air matanya pun jatuh.
Apa lagi ketika Mandra menceritakan kondisi kehidupannya yang makin drop akibat kasus yang menimpa dirinya.
"Saya minta maaf sama temen-temen artis, kru yang belum saya bayar honornya sampai sekarang karena masalah saya ini," ucap Mandra sambil menangis di depan Majelis Hakim Pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Mandra juga meminta maaf kepada sang istri yang harus menanggung beban lantaran dirinya harus mendekam dalam tahanan selama 6 bulan. Ia juga berterima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang mau membantunya.
Sebelumnya Mandra didakwa memperkaya diri Rp 1,4 miliar dalam perkara korupsi program siap siar di LPP TVRI.
Perbuatan Mandra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
Awalnya bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan membacakan nota keberatannya itu dengan tegar, tapi setelah bicara soal tindakan korupsi yang didakwakan kepadanya, air matanya pun jatuh.
Apa lagi ketika Mandra menceritakan kondisi kehidupannya yang makin drop akibat kasus yang menimpa dirinya.
Saya minta maaf sama temen-temen artis, kru yang belum saya bayar honornya sampai sekarang karena masalah saya ini, ucap Mandra sambil menangis di depan Majelis Hakim Pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Mandra juga meminta maaf kepada sang istri yang harus menanggung beban lantaran dirinya harus mendekam dalam tahanan selama 6 bulan. Ia juga berterima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang mau membantunya.
Sebelumnya Mandra didakwa memperkaya diri Rp 1,4 miliar dalam perkara korupsi program siap siar di LPP TVRI.
Perbuatan Mandra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.