Hakim Tunda Sidang Dakwaan OC Kaligis

OC Kaligis menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Hakim menunda sidang dan mengijinkan OC Kaligis untuk memeriksakan kesehatan pada dokter Terawan di RSPAD Jakarta 27 dan atau Jumat tanggal 28 dan atau Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 dengan pengawalan ketat petugas.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada hari Senin 31 Agustus pukul 09.30 WIB.
Kaligis juga meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya mendapatkan berkas terkait penyidikan dan surat dakwaan.
Usai sidang, Kaligis langsung disapa keluarganya.
Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
OC Kaligis menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Hakim menunda sidang dan mengijinkan OC Kaligis untuk memeriksakan kesehatan pada dokter Terawan di RSPAD Jakarta 27 dan atau Jumat tanggal 28 dan atau Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 dengan pengawalan ketat petugas.
Selain itu Majelis Hakim menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada hari Senin 31 Agustus pukul 09.30 WIB.
Kaligis juga meminta kepada Majelis Hakim agar dirinya mendapatkan berkas terkait penyidikan dan surat dakwaan.
Usai sidang, Kaligis langsung disapa keluarganya.
Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.