Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sutan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencarnya memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan antikorupsi yang selalu didengung-dengungkan oleh terdakwa. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Putusan Majelis Hakim membuat anggota keluarga Sutan menangis. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak terima dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Sutan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diketok Majelis Hakim pimpinan Artha Theresia Silalahi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sutan juga menyebut putusan hanya mengkopi surat dakwaan dan surat tuntutan yang disusun Jaksa pada KPK. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Majelis Hakim memaparkan Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM sebagaimana dakwaan pertama. Duit ini diberikan untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sutan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencarnya memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan antikorupsi yang selalu didengung-dengungkan oleh terdakwa. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Putusan Majelis Hakim membuat anggota keluarga Sutan menangis. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak terima dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Sutan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang diketok Majelis Hakim pimpinan Artha Theresia Silalahi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sutan juga menyebut putusan hanya mengkopi surat dakwaan dan surat tuntutan yang disusun Jaksa pada KPK. Lamhot Aritonang/detikFoto.