Kapal-kapal ikan ilegal tersebut ditenggelamkan di beberapa tempat di antaranya 3 kapal ikan yakni KM Laut Natuna 15 ( Thailand), KG 92826 TS dan KG 93167 TS (Vietnam) ditenggelamkan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa. Dinas Penerangan Koarmabar/Pool.
Kapal-kapal ikan yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari Kapal Ikan Asing (KIA) dan Kapal Ikan Indonesia (KII) yang semuanya telah melewati proses hukum di pengadilan dan terbukti bersalah karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Dinas Penerangan Koarmabar/Pool.
Penenggelaman kapal ikan tersebut melibatkan berbagai unsur di antaranya tim demolisi, KRI Kujang-642, KRI Alamang-644, KRI Tarihu-829, KAL Sengiap, KAL Baruk, Kapal Patroli Keamanan Laut, RIB 05, Sekoci Karet dan Kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dinas Penerangan Koarmabar/Pool.