Komnas HAM Jelaskan Peristiwa Tolikara

Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (kedua kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri), Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani (kedua kiri) dan Anggota Sub Komisi Mediasi Hafiz Abbas menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8).
Komnas HAM menemukan empat bentuk pelanggaran HAM di Tolikara yaitu adanya intoleransi pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, hak untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak kepemilikan.
Dalam hal ini Komnas HAM mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin tidak berulangnya peristiwa di Tolikara pada masa yang akan datang, baik di Tolikara maupun tempat lain. Serta mendesak kementerian dalam negeri maupun kementerian agama dan pihak terkait untuk membahas kebebasan beragama sesuai dalam konstitusi dan menjamin tanpa ada diskriminasi.
Maneger menambahkan, terkait adanya penembakan yang terjadi saat bentrokan, pihaknya mendesak khususnya Menko Polhukam untuk memerintahkan Kapolri untuk mengusut sampai tuntas.
Ketua Tim Penyelidikan Kasus Tolikara Maneger Nasution (kedua kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri), Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Siane Indriani (kedua kiri) dan Anggota Sub Komisi Mediasi Hafiz Abbas menyampaikan temuan Komnas HAM terkait kasus Tolikara di Jakarta, Senin (10/8).
Komnas HAM menemukan empat bentuk pelanggaran HAM di Tolikara yaitu adanya intoleransi pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, hak untuk hidup, hak atas rasa aman dan hak kepemilikan.
Dalam hal ini Komnas HAM mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menjamin tidak berulangnya peristiwa di Tolikara pada masa yang akan datang, baik di Tolikara maupun tempat lain. Serta mendesak kementerian dalam negeri maupun kementerian agama dan pihak terkait untuk membahas kebebasan beragama sesuai dalam konstitusi dan menjamin tanpa ada diskriminasi.
Maneger menambahkan, terkait adanya penembakan yang terjadi saat bentrokan, pihaknya mendesak khususnya Menko Polhukam untuk memerintahkan Kapolri untuk mengusut sampai tuntas.