Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan pidato dalam diskusi 'Diseminasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang', di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, memberikan cinderamata kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan.
Dalam diskusi tersebut Kepala PPATK kembali mengingatkan, agar para pekerja hukum mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini karena para pekerja di bidang hukum seperti advokat, notaris hingga akuntan publik rentan terjerat kasus pidana terkait hal tersebut.
Tugas advokat berkaitan dengan menjaga kerahasiaan klien. Para advokat dalam UU Advokat dilarang membuka setiap rahasia kliennya. Mengacu pada PP nomor 43 tahun 2015 tersebut, Peradi meminta PPATK untuk menjelaskan hal mana saja yang berkaitan dengan klien yang perlu dilaporkan.