KPK Tahan eks Bos Hutama Karya

Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Budi Rachmat Kurniawan merupakan GM Hutama Karya saat proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap 3 dijalankan pada tahun 2011. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan pihak Kemenhub selaku pemilik proyek sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.
Budi ditahan berdasarkan bukti yang cukup serta dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti berdasarkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengacara Budi Rachmat Kurniawan, Aryo Wibowo mengaku kliennya ditahan karena proses penyidikan sudah hampir selesai. Sehingga, berkas perkara kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Budi Rachmat Kurniawan merupakan GM Hutama Karya saat proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap 3 dijalankan pada tahun 2011. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan pihak Kemenhub selaku pemilik proyek sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.
Budi ditahan berdasarkan bukti yang cukup serta dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti berdasarkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara itu, pengacara Budi Rachmat Kurniawan, Aryo Wibowo mengaku kliennya ditahan karena proses penyidikan sudah hampir selesai. Sehingga, berkas perkara kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan.