Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Pendaftaran Pilkada

"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memberikan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran pilkada. Berdasarkan rapat kami, direkomendasikan perpanjangan terakhir 7 hari," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Muhammad menegaskan perpanjangan masa pendaftaran hanya berlaku 7 daerah yang belum terpenuhi dua pasangan calon. Selama 7 hari tersebut, pemerintah berharap terdapat partai politik yang mendaftarkan kadernya untuk ikut serta di Pilkada. Lamhot Aritonang/detikFoto.
"Selama 7 hari ini berharap parpol menyiapkan kader-kadernya yang kompeten untuk mendaftar dan bersaing sehat. Kami masih tunggu," terangnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Meski merekomendasikan 7 hari perpanjangan, keputusan tetap berada di tangan KPU. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memberikan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran pilkada. Berdasarkan rapat kami, direkomendasikan perpanjangan terakhir 7 hari, ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Muhammad menegaskan perpanjangan masa pendaftaran hanya berlaku 7 daerah yang belum terpenuhi dua pasangan calon. Selama 7 hari tersebut, pemerintah berharap terdapat partai politik yang mendaftarkan kadernya untuk ikut serta di Pilkada. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Selama 7 hari ini berharap parpol menyiapkan kader-kadernya yang kompeten untuk mendaftar dan bersaing sehat. Kami masih tunggu, terangnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Meski merekomendasikan 7 hari perpanjangan, keputusan tetap berada di tangan KPU. Lamhot Aritonang/detikFoto.