Udar tampak mengenakan kursi roda saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Ia disebut-sebut menderita sakit gula darah hingga untuk sementara harus dirawat di rumah sakit.
Hakim Ketua Artha Theresia meminta Udar merampungkan dulu pengobatannya.
Sidang baru akan dilanjutkan jika terdakwa sudah diizinkan dokter untuk bisa mengikuti persidangan.
Sebelumnya Udar dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Ia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menyebut Pristono beberapa kali menerima uang gratifikasi yang digunakan membeli sederet aset kebanyakan properti, kendaraan bermotor termasuk transfer ke dua orang wanita.