Sidang praperadilan yang diajukan eks Dirut PLN, Dahlan Iskan telah sampai pada agenda putusan. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan untuk seluruhnya. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Lendriaty Janis saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (4/8/2015) pukul 12.30 WIB. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat permohonan praperadilan diterima karena saat penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
"Pemohon tidak serta merta ditetapkan sebagai tersangka namun calon tersangka, serta ditemukan terlebih dahulu bukti-bukti faktanya," kata Hakim. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Atas putusan ini, pengadilan menyatakan bahwa sprindik tanggal 5 juni yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dahlan Iskan yang diwakili Yusril Ihza Mahendra memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Menurut Yusril, pasca putusan ini tidak ada aktivitas apapun lagi yang bisa dilakukan kejaksaan. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
"Tadi kita sudah sama-sama dengar putusan, hakim telah memutuskan bahwa pemohonan Dahlan seluruhnya dikabulkan. Penetapan oleh Kejati, selaku penyidik tidak sah. Tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," kata Yusril di PN Jaksel. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.