Pieter mendengarkan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Pudji Tri Rahadi.
Pieter divonis 1 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika dua orang remaja di Jakarta Selatan pacaran dan terjadi percekcokan. Tidak terima, orang tua pacar lelaki melaporkan orang tua perempuan, Pieter Siregar (50) ke polisi.