Cegah Ijazah Palsu di Pilkada, KPU Gandeng Kemenristek Dikti

    Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Menristek Dikti M Nasir (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015). Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.

Husni Kamil Manik menukar naskah kerjasama dengan M Nasir. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kerjasama itu dilakukan terkait penggunaan ijazah oleh calon kepala daerah, bukan dalam hal ijazah sebagai persyaratan calon. Melainkan penggunaan gelarnya. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Penandatanganan kerjasama itu juga dihadiri oleh Jimly Assiddiqie (kiri). Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Husni Kamil Manik mengatakan, syarat calon kepala daerah dalam Undang-Undang memang minimal hanya SMA, sehingga penggunaan ijazah palsu tidak secara langsung membatalkan pencalonan. Pembatalan itu jika ijazah palsu masuk dalam pidana dan berkekuatan hukum tetap. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Nasir menjelaskan peran yang akan diambil oleh Kemenristek Dikti terkait penggunaan ijazah tadi. Yaitu jika diketahui calon kepala daerah mencamtumkan gelar strata dalam pencalonan ke KPU, Kemenristek Dikti akan memverifikasi kebenaran gelar itu. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Nasir hadir ke KPU untuk melakukan penandatanganan kerjasama terkait Pilkada 2015. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
    Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Menristek Dikti M Nasir (kiri) dan Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (30/7/2015). Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Husni Kamil Manik menukar naskah kerjasama dengan M Nasir. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kerjasama itu dilakukan terkait penggunaan ijazah oleh calon kepala daerah, bukan dalam hal ijazah sebagai persyaratan calon. Melainkan penggunaan gelarnya. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Penandatanganan kerjasama itu juga dihadiri oleh Jimly Assiddiqie (kiri). Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Husni Kamil Manik mengatakan, syarat calon kepala daerah dalam Undang-Undang memang minimal hanya SMA, sehingga penggunaan ijazah palsu tidak secara langsung membatalkan pencalonan. Pembatalan itu jika ijazah palsu masuk dalam pidana dan berkekuatan hukum tetap. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Nasir menjelaskan peran yang akan diambil oleh Kemenristek Dikti terkait penggunaan ijazah tadi. Yaitu jika diketahui calon kepala daerah mencamtumkan gelar strata dalam pencalonan ke KPU, Kemenristek Dikti akan memverifikasi kebenaran gelar itu. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Nasir hadir ke KPU untuk melakukan penandatanganan kerjasama terkait Pilkada 2015. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.