KPK Kembali Periksa Jero Wacik

Jero tiba di gedung KPK pada pukul 12.45 WIB dengan memakai rompi orange khas tahanan KPK.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media dia hanya tersenyum sambil melambaikan tangan.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka di Kementerian ESDM pada 3 September 2014. Kemudian pengembangannya, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero Wacik dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
Kini Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Jero tiba di gedung KPK pada pukul 12.45 WIB dengan memakai rompi orange khas tahanan KPK.
Ketika dimintai keterangan oleh awak media dia hanya tersenyum sambil melambaikan tangan.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka di Kementerian ESDM pada 3 September 2014. Kemudian pengembangannya, KPK kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Jero Wacik dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.
Kini Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.