Sugiarto Resmi Ditahan KPK

Sugiarto yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong tahap III keluar gedung KPK.
Sugiarto keluar dengan memakai rompi tahanan KPK.
Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sugiarto memasuki mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Sugiarto yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran di Sorong tahap III keluar gedung KPK.
Sugiarto keluar dengan memakai rompi tahanan KPK.
Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sugiarto memasuki mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Guntur.