KPK Segera Periksa Gubernur Gatot dan Evy Sebagai Tersangka

(Kiri ke kanan) Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, dan Plt Deputi Penindakan KPK Ranu Miharja memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (29/7/2015).
Johan Budi memberikan keterangan soal penetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Johan Budi menjelaskan, dalam kasus ini, Gatot dan Evy adalah pihak pemberi suap. Gubernur Sumut dan istri mudanya itu aktif memberikan suap secara berkelanjutan untuk mengatur putusan hakim PTUN Medan agar membatalkan penyelidikan kasus Bansos Sumut yang tengah ditangani Kejati Sumut.
Johan Budi mengatakan, KPK akan memeriksa Gubernur Gatot dan Evy sebagai tersangka pekan ini atau pekan depan.
"Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan, tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka," tegas Johan.
(Kiri ke kanan) Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, dan Plt Deputi Penindakan KPK Ranu Miharja memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (29/7/2015).
Johan Budi memberikan keterangan soal penetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.
Johan Budi menjelaskan, dalam kasus ini, Gatot dan Evy adalah pihak pemberi suap. Gubernur Sumut dan istri mudanya itu aktif memberikan suap secara berkelanjutan untuk mengatur putusan hakim PTUN Medan agar membatalkan penyelidikan kasus Bansos Sumut yang tengah ditangani Kejati Sumut.
Johan Budi mengatakan, KPK akan memeriksa Gubernur Gatot dan Evy sebagai tersangka pekan ini atau pekan depan.
Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan, tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka, tegas Johan.