JICT menggelar aksi damai di sekitar kantor untuk menegaskan kembali penolakan terhadap perpanjangan pengelolaan JICT kepada Hutchison 20 tahun ke depan sampai 2039.
Menurut mereka, proses perpanjangan konsesi pelabuhan petikemas ini terkesan terburu-buru, dilakukan lima tahun sebelum konsesi yang dilaksanakan pada tahun 1999 berakhir.
Selain itu, proses perpanjangan konsesi ini dilakukan dengan mekanisme tender tertutup sehingga tidak dimungkinkan tercapai harga optimal dan ada potensi tuntutan post bidder claim dari peserta tender tahun 1999. Ini juga disampaikan BPKP dalam suratnya no LAP697/D502/2/2012 dan rekomendasi Komite Pengawas Perpanjangan JICT.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Nova Sofyan Hakim mengatakan, perpanjangan konsesi pelabuhan petikemas berpotensi merugikan pekerja.