Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
"Tujuan mengajukan gugatan praperadilan apakah penetapan Pak Dahlan sebagai saksi jadi tersangka sah atau tidak sesuai ketentuan KUHP atau tidak. Putusan MK, tersangka sebagai objek praperadilan. Apabila tidak sah maka penetapan itu harus dicabut," ujar Yusril. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sidang tersebut tidak dihadiri Dahlan Iskan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis. Lamhot Aritonang/detikFoto.