Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kedua kiri) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso (kiri), Kabid Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan (kedua kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kanan) menggelar rilis narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Sebagian pelaku ditangkap di apartemen kawasan Pluit Jakarta Utara.
Badrodin menjelaskan, awalnya polisi mengungkap sindikat peredaran narkoba di Jawa Tengah dengan menangkap tersangka warga asal Hongkong berinisial CD dengan barang bukti 10 kilogram shabu. Berdasarkan keterangan CD, polisi lalu membekuk tersangka MW dan CT, selanjutnya menggeledah apartemen milik tersangka CT di Pluit, Jakarta Utara.
Polisi menduga jaringan narkoba internasional itu menyelundupkan sabu melalui jalur darat, laut dan udara yang transit di Malaysia.
Polisi juga menyita sepucuk senjata api dan pelurunya.
Pelaku diancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.