"Demi kepentingan penyidikan, KPK menahan RS selama 20 hari pertama," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Rusli ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Pusat.
Rusli naik mobil tahanan usai diperiksa KPK.
Sebelum diperiksa, penyidik KPK menjemput paksa Rusli dari sebuah tempat di Jakarta Selatan.
Rusli merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Dalam kasus ini, diduga jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu.
Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.