Pacar Dilecehkan, Seorang Pemuda Bunuh Temannya

Peristiwa ini terjadi saat sekelompok pemuda nongkrong-nongkrong di kolong tol Sedyatmo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian terjadi pelecehan dan berujung bentrok antara dua kelompok pemuda.
Akibat bentrokan antara dua kelompok pemuda tersebut, seorang pemuda tewas dan seorang pemuda lainnya dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Atmajaya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku di halaman Polsek Metro Penjaringan.
Pelaku pembunuhan bernama Joni sementara korbanya Rifqi. Setelah korban jatuh terkapar, Joni langsung kabur bersama teman-temannya ke Tegal, Jawa Tengah, setelah sebelumnya mengantarkan pacarnya ke tempat tinggalnya. Namun mereka berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, Joni dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) junto Pasal 340 KUHP ‎tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 20 tahun.
Peristiwa ini terjadi saat sekelompok pemuda nongkrong-nongkrong di kolong tol Sedyatmo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kemudian terjadi pelecehan dan berujung bentrok antara dua kelompok pemuda.
Akibat bentrokan antara dua kelompok pemuda tersebut, seorang pemuda tewas dan seorang pemuda lainnya dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Atmajaya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh pelaku di halaman Polsek Metro Penjaringan.
Pelaku pembunuhan bernama Joni sementara korbanya Rifqi. Setelah korban jatuh terkapar, Joni langsung kabur bersama teman-temannya ke Tegal, Jawa Tengah, setelah sebelumnya mengantarkan pacarnya ke tempat tinggalnya. Namun mereka berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, Joni dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) junto Pasal 340 KUHP ‎tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 20 tahun.