Isu tersebut dibantah oleh kelima pimpinan KPk bahwa tidak benar adanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz mengatakan ada petugas KPK yang melarang tahanan salat Jumat di Rutan Guntur, Jakarta. "Masa salat Jumat di dalam (rutan) Guntur saja tidak boleh, kasihan deh, negara kita ini, kan negara Ketuhanan yang Maha Esa sesuai Pancasila," kata Djan di gedung KPK.
Taufiequrrachman Ruki sudah berkali-kali menegaskan tidak pernah ada pelarangan.
Ruki kemudian menjelaskan duduk masalahnya. Saat itu, ada tahanan di Rutan Guntur yang ingin salat Dzuhur. Karena di dalam rutan tidak ada masjid, dia dibolehkan salat di masjid terdekat dengan rutan, tapi syarat setelah salat harus langsung kembali ke sel untuk keamanan. Tahanan tadi ternyata tidak lekas kembali ke Rutan Guntur karena berdzikir dulu. Dengan adanya pengalaman ini, demi keamanan, muncul kebijakan supaya tahanan tidak salat di luar tahanan.
Menurut pimpinan KPK, tuduhan Djan Faridz itu adalah bentuk fitnah dan tidak berdasar.
Ruki kemudian memberi penjelasan panjang lebar terkait tuduhan yang dilontarkan Djan Faridz bahwa petugas KPK di Rutan Guntur telah membatasi peribadahan dan menghentikan para tahanan saat melakukan dzikir dan membaca Al Quran. Menurut Ruki, sebaiknya Djan Faridz mempelajari dulu UU tentang permasyarakat sebelum memberikan tuduhan tentang penistaan agama.