Rapat itu digelar di ruang komisi II gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6/2015) dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman didampingi seluruh Wakil Ketua Komisi II. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Rambe membeberkan data temuan audit BPK soal temuan ketidakpatuhan pada UU senilai Rp 334 miliar. Yaitu indikasi kerugian negara Rp 34 miliar, potensi kerugian negara Rp 2,2 miliar, kekurangan penerimaan Rp 7,3 miliar, pemborosan Rp 9,7 miliar, ketidakwajaran Rp 93 miliar dan lainnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Nah, setelah pembukaan rapat sekitar 30 menit oleh Rambe ditambahkan interupsi Misbakhun, tibalah giliran KPU menanggapi. Namun Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan ringkas lebih dulu memberi tahu bahwa undangan rapat yang diterima KPU tidak ada agenda bahas audit BPK. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Husni lalu menunjukkan surat undangan itu ke depan meja pimpinan komisi II bahwa tidak ada agenda pembahasan audit BPK dalam surat yang diterima KPU. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Muhammad. Lamhot Aritonang/detikFoto.