Selain sopir, polisi juga mengamankan 5 unit mobil pelat hitam yang menjadi armada taksi Uber. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Mobil-mobil yang digunakan sebagai taksi Uber memakai pelat hitam. Sedangkan, jika mengantongi izin usaha harus menggunakan pelat berwarna kuning. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Kepala Organda Shafruhan Sinungan mengatakan, taksi Uber menyalahi ketentuan perangkutan umum. Selain tidak memiliki legalitas, ia juga mengindikasikan adanya tindak pidana dalam operasional Taksi Uber ini. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.
Lima unit taksi Uber diamankan di Mapolda Metro Jaya. Sementara lima sopir yang belum diketahui identitasnya masih diperiksa di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pool/Lamhot Aritonang/detikFoto.