Suroso memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Suroso didakwa menerima duit suap USD 190 ribu dan fasilitas menginap di London.
Jaksa menyebut, pemberian uang dan fasilitas menginap itu diberikan agar Suroso tetap melakukan pembelian TEL pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) di Indonesia.
Suroso meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.