Praperadilan Suroso Atmomartoyo Ditolak

&quot;Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan ini gugur,&quot; ucap hakim ketua Martin Ponto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).<br />
Hakim Martin menyebutkan alasan permohonan praperadilan tersebut gugur lantaran perkara pokok Suroso telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. &lrm;Meskipun dakwaan belum dibacakan tetapi hakim di Pengadilan Tipikor telah membuka sidang tersebut.<br />
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak Suroso mengajukan bukti dokumen sebanyak 29 buah serta 2 saksi dan 1 ahli. Sementara kubu biro&lrm; hukum KPK menghadirkan 37 bukti dokumen serta 2 saksi dan 2 ahli.<br />
Namun hakim Martin menilai berdasarkan pasal 82 ayat 1 KUHAP bahwa pokok perkara telah mulai disidangkan maka praperadilan akan gugur. Hal ini sama dengan putusan praperadilan Sutan Bhatoegana yang juga digugurkan.<br />
Sebenarnya Suroso telah mengajukan permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka tetapi ditolak. Lalu dia kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan objek praperadilan.<br />
"Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan ini gugur," ucap hakim ketua Martin Ponto saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Hakim Martin menyebutkan alasan permohonan praperadilan tersebut gugur lantaran perkara pokok Suroso telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. ‎Meskipun dakwaan belum dibacakan tetapi hakim di Pengadilan Tipikor telah membuka sidang tersebut.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, pihak Suroso mengajukan bukti dokumen sebanyak 29 buah serta 2 saksi dan 1 ahli. Sementara kubu biro‎ hukum KPK menghadirkan 37 bukti dokumen serta 2 saksi dan 2 ahli.
Namun hakim Martin menilai berdasarkan pasal 82 ayat 1 KUHAP bahwa pokok perkara telah mulai disidangkan maka praperadilan akan gugur. Hal ini sama dengan putusan praperadilan Sutan Bhatoegana yang juga digugurkan.
Sebenarnya Suroso telah mengajukan permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka tetapi ditolak. Lalu dia kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan objek praperadilan.