'Tetapi setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjojanto penasihat hukum menyatakan mencabut permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri,' jelas Fickar, Senin (15/6/2015).<br />
Fickar menjelaskan, penarikan ini karena proses praperadilan di PN Jaksel yang dinilainya sudah di luar nalar atau logika hukum, salah satu contohnya persidangan Novel Baswedan.<br />
Hakim tunggal Made Sutrisna pun menerima pencabutan itu.<br />
Sebelum menyatakan hal tersebut, hakim Made meminta alasan pencabutan praperadilan itu. Kuasa hukum BW, Abdul Fickar menyampaikan alasan tersebut secara tertulis.<br />