Para pengendara sepeda motor melintas di kawasan Bundaran HI, Selasa (11/11/2014).
Pada Desember mendatang, pemotor dilarang melintas di kawasan Bundaran HI. Dishub DKI menyarankan para pemotor agar memarkirkan kendaraannya di gedung-gedung di Sudirman, kemudian naik bus tingkat gratis atau angkutan umum ke HI atau Medan Merdeka Barat.
Kebijakan pelarangan motor ini dilakukan terkait dengan penerapan ERP. Jika sistem jalan berbayar itu sudah diterapkan maka kendaraan roda dua tidak diperkenankan lagi melintas.
Uji coba pelarangan sepeda motor melintas di kawasan Bundaran HI akan segera dilakukan. Uji coba ini akan dilanjutkan bila berdampak positif. Namun bila yang terjadi sebaliknya, Pemda DKI dan jajaran Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Pada Desember nanti rute yang tak boleh dilalui motor hanya yang mengarah dari HI ke Harmoni dan sebaliknya. Sementara kalau dari jalur-jalur persimpangan, seperti dari Tanah Abang ke Kebon Sirih atau dari Medan Merdeka Barat ke Jalan Budi Kemuliaan, masih boleh dilewati.