Akil Mochtar yang dulunya memiliki jabatan prestisius sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi kini dicopot dan berganti gelar menjadi seorang terdakwa korupsi. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Akil menjadi terdakwa dalam kasus suap pada sengketa Pilkada. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Akil diketahui telah menerima uang Rp 125 untuk memenangkan lima Pilkada di Papua. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Akil Mochtar terlihat berbincang dengan penasehat hukumnya. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Lima sengketa Pilkada Papua yang dimainkan Akil adalah Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel yang bergulir pada tahun 2010. Selain itu pada tahun 2011 Akil juga memainkan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Setelah mendengar isi dakwaan Akil Mochtar hanya bisa tertunduk saat keluar dari ruang persidangan. Lamhot Aritonang/detikFoto.