Kemenkum HAM Bebaskan Corby

"Saya tidak mau berbicara mengenai Corby. Kami tegaskan bahwa PB kan kebijakan bukan kemurahan hati pemerintah ini hak yang diatur UU. Kami menegakkan hukum. Kami bangsa yang bermartabat, kami tidak memandang siapa pun orangnya. Kami memberikan hak sepanjang aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah," kata Menkum HAM Amir Syamsudin. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hal itu disampaikan Amir di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Amir tampak didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Amir menyatakan Corby termasuk salah satu dari 1.291 berkas permohonan pembebasan bersyarat yang sudah diselesaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Corby disetujui untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permenkum HAM nomor 21, tahun 2013. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Saya tidak mau berbicara mengenai Corby. Kami tegaskan bahwa PB kan kebijakan bukan kemurahan hati pemerintah ini hak yang diatur UU. Kami menegakkan hukum. Kami bangsa yang bermartabat, kami tidak memandang siapa pun orangnya. Kami memberikan hak sepanjang aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah, kata Menkum HAM Amir Syamsudin. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hal itu disampaikan Amir di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Amir tampak didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Amir menyatakan Corby termasuk salah satu dari 1.291 berkas permohonan pembebasan bersyarat yang sudah diselesaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Lamhot Aritonang/detikFoto.
Corby disetujui untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permenkum HAM nomor 21, tahun 2013. Lamhot Aritonang/detikFoto.