Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan diselesaikan pada masa sidang sekarang.
"Apapun kondisinya RUU ini harus diselesaikan, kalaupun tidak disepakati pada Tingkat I, akan tetap dibawa ke Tingkat Rapat Paripurna," ujar Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.
Pengamat Lipi Siti Zuhro mencatat, dalam pembahasan RUU ini terlihat kebingunan baik DPR maupun Pemerintah. Kebingungan pemilu seperti apa yang akan diterapkan di Indonesia karena obsesinya semula dengan pelaksanaan pilkada langsung ternyata hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.