Kedua terdakwa ini pun dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim, 7 tahun kurungan penjara dalam persidangan, Kamis (16/1/2014) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Andro dan Nurdin dibela oleh LBH Jakarta karena dianggap menjadi korban salah tangkap dan bukan pelaku dalam dugaan tindak pidana pembunuhan Dicky Maulana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum terdakwa Johanes Gea merasa kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkaan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan.
Hakim ketua Suwanto menyatakan bahwa terdakwa 1 Andro dan terdakwa 2 Nurdin telah terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun.
Tak lama setelah hakim membacakan vonis, Marni, ibu terdakwa langsung menangis dan berteriak. Dia berteriak jika hakim tidak adil.