Hakim MK Bersaksi di Sidang Hambit Bintih

Hakim MK Maria Farida bersaksi di persidangan kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas. Dia menyatakan hakim panel bisa berkomunikasi di luar persidangan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Maria bersaksi untuk Hambit Bintih dan Cornelius Nalau, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Maria Farida, hakim MK yang menangani sengketa tersebut bersama Akil, menyebut gugatan terhadap Hambit memang layak untuk ditolak. Lamhot Aritonang/detikFoto.
"Menurut saya pribadi, alat bukti tidak signifikan," ujar Maria dalam kesaksiannya di PN Tipikor. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Mengenai adanya uang Rp 3 M yang diberikan kepada Eks Ketua MK Akil Mochtar, Maria mengaku tidak tahu menahu. Dia bahkan sama sekali tidak mengenal Bupati Gunung Mas nonaktif Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, dua terdakwa penyuap Akil. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Hakim MK Maria Farida bersaksi di persidangan kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas. Dia menyatakan hakim panel bisa berkomunikasi di luar persidangan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Maria bersaksi untuk Hambit Bintih dan Cornelius Nalau, seorang pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Maria Farida, hakim MK yang menangani sengketa tersebut bersama Akil, menyebut gugatan terhadap Hambit memang layak untuk ditolak. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Menurut saya pribadi, alat bukti tidak signifikan, ujar Maria dalam kesaksiannya di PN Tipikor. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Mengenai adanya uang Rp 3 M yang diberikan kepada Eks Ketua MK Akil Mochtar, Maria mengaku tidak tahu menahu. Dia bahkan sama sekali tidak mengenal Bupati Gunung Mas nonaktif Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, dua terdakwa penyuap Akil. Lamhot Aritonang/detikFoto.