Mahasiswa Demo KPI

Mereka menuntut agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak tegas stasiun televisi yang menggunakan frekuensi televisi untuk kepentingan partai politik sang pemilik.
Mereka membawa spanduk yang berisi desakan kepada KPI untuk menindak media yang dianggap melanggar kode etik tersebut. Spanduk tersebut antara lain bertuliskan 'KPI hukum stasiun tv pengabdi parpol' dan 'Kami butuh KPI tegas bukan malas'.
Selain membawa spanduk, mereka juga membawa kado berwarna putih yang diikat dengan pita merah. Kado yang terbuat dari kardus tersebut berukuran 1x1,5 meter. Kado raksasa ini berisi petisi yang akan diserahkan kepada KPI.
Koordinator Lapangan bernama Edi mengatakan ada 6 stasiun televisi yang menurut mereka melanggar UU penyiaran pasal 34 ayat 4 yang menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
"6 Stasiun tv itu adalah ANTV dan TVOne milik Aburizal Bakrie, Metro TV milik Surya Paloh, MNC TV, Global TV serta RCTI milik Harry Tanoesudibjo," kata Edi.
Mereka menuntut agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menindak tegas stasiun televisi yang menggunakan frekuensi televisi untuk kepentingan partai politik sang pemilik.
Mereka membawa spanduk yang berisi desakan kepada KPI untuk menindak media yang dianggap melanggar kode etik tersebut. Spanduk tersebut antara lain bertuliskan 'KPI hukum stasiun tv pengabdi parpol' dan 'Kami butuh KPI tegas bukan malas'.
Selain membawa spanduk, mereka juga membawa kado berwarna putih yang diikat dengan pita merah. Kado yang terbuat dari kardus tersebut berukuran 1x1,5 meter. Kado raksasa ini berisi petisi yang akan diserahkan kepada KPI.
Koordinator Lapangan bernama Edi mengatakan ada 6 stasiun televisi yang menurut mereka melanggar UU penyiaran pasal 34 ayat 4 yang menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
6 Stasiun tv itu adalah ANTV dan TVOne milik Aburizal Bakrie, Metro TV milik Surya Paloh, MNC TV, Global TV serta RCTI milik Harry Tanoesudibjo, kata Edi.