Menurut Mubarok, pembagian uang itu adalah hal yang wajar. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Menurut Mubarok, Susilo Bambang Yudhono yang saat itu menjabat sebagai ketua dewan kehormatan memperbolehkan adanya pembagian uang transport sampai dengan Rp 5 juta. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Soal bagi-bagi uang dari Timses Anas ke para ketua DPC yang memiliki hak suara saat kongres 2010 memang sudah diakui beberapa pihak. Beberapa ketua DPC yang sudah diperiksa KPK juga membenarkan telah menerima uang dan BB dari Timses Anas. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Pihak KPK pun terus mendalami dugaan uang yang dibagikan ke para pemilik suara itu berasal dari uang Hambalang. Lamhot Aritonang/detikFoto.