Luthfi Hasan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Jaksa KPK berkeyakinan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Luthfi berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya usai pembacaan tuntutan. Lamhot Aritonang/detikFoto.
Luthfi memasuki ruang sidang. Lamhot Aritonang/detikFoto.