Petugas kebersihan menaiki sampah ke atas truk sampah di kawasan Jakarta Utara, Rabu (27/11/2013).
Insentif fiskal berupa uang, dana bergulir, atau keringanan pajak daerah dan pengurangan retribusi.
Adapun insentif nonfiskal bisa berupa kemudahan dalam perizinan atau dalam bentuk penghargaan.
Saat ini Dinas Kebersihan DKI harus mengeluarkan dana buat pengelolaan sampah, mulai pengangkutan hingga pengiriman, ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per ton sampah.
Kalau masyarakat sudah mengelola sampah dengan bagus, penghematan yang bisa diperoleh mencapai Rp 250 ribu per ton sampah.